Cibinong // SuaraMetroNews // Sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor kembali mencuat ke pengadilan. Perkara perdata No. 197/Pdt.G/2024/PN.Cbi yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong melibatkan gugatan terhadap keabsahan sertifikat tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung , yang tercatat atas nama pihak tergugat, Norman Chen.11 Juli 2025

Gugatan diajukan oleh Yusak Subroto, yang melalui kuasa hukumnya, Dr. JS Simatupang, SH, MA, CGRP, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut diduga cacat hukum dan patut dibatalkan. Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik No. 72/1976, diterbitkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. SK.703/Dit.PHT/HM/1976 tertanggal 17 Juni 1976, dan dikeluarkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten Bogor pada 11 Agustus 1976.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa mendapatkan sertifikat atas tanah yang letak dan batasnya tidak diketahui secara pasti? Ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam sistem pertanahan,” ujar Dr. Simatupang di hadapan awak media usai persidangan, Selasa (9/7).

Pihak penggugat menduga adanya kelemahan prosedural atau potensi pelanggaran administratif dalam penerbitan sertifikat atas nama tergugat, yang kini menjadi objek perkara di pengadilan.

Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi, dengan pihak penggugat menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung serta saksi yang dianggap relevan. Perkara ini menjadi sorotan di tengah masih maraknya konflik agraria, khususnya di wilayah yang terus mengalami tekanan konversi lahan dan tumpang tindih hak..( Tim )