Bogor // SuaraMetroNews//Pemilik lahan asli di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, , Poetra  Slamet mengungkapkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan data pribadi, dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Mulia Dipta Jaya.

Menurut Pak Poetra  Slamet PT Mulia Dipta Jaya telah memalsukan dokumen pribadi dan dokumen kepemilikan asli, serta melakukan perbuatan menguasai, menduduki atau mengambil alih tanah tersebut secara melawan hukum.

“Kami menduga PT Mulia Dipta Jaya telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 68 UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah,” kata Poetra  Slamet

Di pihak lain yang tergugat PT Mulia Dipta Jaya melalui kuasa hukumnya Raul mengatakan” Belum ada surat gugatan yang kami terima. yang ada itu hanyalah keinginan dari beberapa orang yang merasa memiliki Tanah tersebut,

dan kami sudah melakukan pertemuan sebanyak 3 kali termasuk hari ini.

Dimana sejak pertemuan pertama kami mempersilahkan yang berkepentingan itu untuk menempuh jalur hukum. bilamana merasa memiliki bukti bukti yang kuat, namun sepertinya apa yang kami sarankan tidak diindahkan,” ucapnya

Mereka menyampaikan bahwa mereka telah menempuh jalur hukum. namun gugatan tersebut yang  telah dicabut olah PTUN.

Kami mengimbau kepada mereka untuk tidak mempergunakan atau menghasut masyarakat karena masyarakat itu masyarakat yang mana.

Oleh karena yang telah menguasai memperoleh secara sah semua dokumen dokumen tanah tidak hanya tanah yang mereka maksud juga tanah yang lain adalah milik pihak kami atau klien saya.

Dan apa yang kami lakukan selama 30 tahun adalah kami mengelola lahan tersebut sesuai dengan peruntukkannya. dan kami memperkerjakan warga sekitar sebagai pekerja kami selama 3 generasi atau 30 tahun.

Jadi sangat wajar berdasarkan hukum kami mempertahankan apa yang kami miliki dan apabila ada pihak pihak yang menggugat tentunya menempuh jalur hukum biar hukum yang berbicara tidak main hakim sendiri apalagi dengan menghasut masyarakat yang kami yakini masyarakat luar yang mungkin tidak mengetahui apapun,’ pungkasnya.kuasa hukum

Di sisilain Kapolsek Sukaraja Kompol Hida menyampaikan  “mediasi terakhir sudah menyatakan bahwa masing-masing pihak menghargai proses hukum yang sedang mereka tempuh, artinya pada saat mereka menghormati proses hukum yang mereka tempuh harusnya sudah tidak ada lagi kegiatan apapun di lapangan.

saat ini kami sudah tidak dalam proses mediasi lagi tapi menyerahkan semuanya kepada pihak hukum sehingga kalaupun nanti ada masing-masing pihak memaksakan diri untuk melakukan hal-hal yang tidak diharapkan atau melakukan pelanggaran hukum itu menjadi resiko hukum daripada masing-masing pihak,

karna pada intinya mediasi terakhir menyatakan bahwa kedua pihak menghargai proses hukum yang sedang ditempuh oleh masing-masing pihak,itu saja jadi kita sifatnya hanya mengamankan lokasi.dan alhamdulillah ini sudah berjalan dengan lancar semoga masing-masing pihak atau kedua belah pihak menyadari posisinya masing-masing bahwa rana hukum harus dihormati tinggal menunggu keputusan nanti proses hukum yang sedang mereka ajukan masing-masing pihak di pengadilan.”ujarnya. Kapolsek Sukaraja Kompol Hida.