BOGOR // Suarametronews // Dugaan persoalan mafia tanah dan sertifikat bermasalah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kabupaten Bogor mendapat perhatian serius M-One Institute. Lembaga tersebut kini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan siap memberikan pendampingan hingga menempuh langkah hukum.
Direktur Eksekutif M-One Institute, Nur Eko Suhardana, mengatakan pembukaan layanan pengaduan tersebut merupakan respons atas keresahan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan mafia tanah dan dugaan sertifikat palsu dalam program PTSL 2019.
“Langkah ini kami ambil karena kami melihat keresahan masyarakat yang selama ini merasa menjadi korban persoalan mafia tanah di Kabupaten Bogor,” ujar Nur Eko Suhardana dalam keterangan pers di hadapan awak media.
Menurut Nur Eko, masyarakat yang merasa dirugikan tidak perlu ragu untuk menyampaikan pengaduan. M-One Institute menyatakan membuka layanan selama 24 jam nonstop, baik melalui layanan online maupun pertemuan secara langsung.
Tak hanya menerima laporan, M-One Institute juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat dalam menelusuri persoalan yang mereka hadapi dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Koordinasi dengan Kepolisian
Nur Eko mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian sebagai bagian dari persiapan langkah hukum terhadap laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah maupun dugaan sertifikat palsu yang dikaitkan dengan Program PTSL 2019 di Kabupaten Bogor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah hukum bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Kami siap mendampingi mereka sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
M-One Institute mengajak masyarakat yang memiliki persoalan terkait tanah atau menemukan kejanggalan pada dokumen pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan PTSL 2019, untuk segera menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki.
Setiap laporan nantinya akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan duduk persoalan dan menentukan langkah yang dapat ditempuh. M-One Institute menegaskan bahwa proses pendampingan akan dilakukan berdasarkan data, dokumen, serta bukti yang disampaikan oleh masyarakat.
Pembukaan layanan ini diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan pertanahan sekaligus mendorong penyelesaian setiap dugaan pelanggaran melalui jalur hukum yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan mafia tanah atau dugaan sertifikat palsu dalam PTSL 2019 di Kabupaten Bogor kini memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan dan meminta pendampingan M-One Institute selama 24 jam…







