Bogor // SuaraMetronews // DPRD Kabupaten Bogor tengah mengkaji arahan pemerintah pusat terkait rencana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tata ruang. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan lahan sawah dan mencegah alih fungsi lahan ( Minggu 23 November 2025 )

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastrawinara, mengatakan bahwa pihaknya sedang meminta saran dari Pemerintah dan menunggu arahan teknis lanjutan dari pemerintah pusat.

“Ini kami lagi minta saran dari pemerintah dan kami semua DPRD tentu melihat perintah dari Bapak Mendagri. Nanti kita akan mengkaji dulu nih, minggu-minggu depan lah,” ujar Sastrawinara

Sastrawinara juga menekankan bahwa Perda RT RW sudah ada, namun DPRD ingin memastikan bahwa penyempurnaan aturan ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Perda RT RW ini akan disesuaikan dengan kebutuhan tiap kecamatan, karena setiap kecamatan memiliki karakteristik yang berbeda-beda,” jelasnya.

Pemerintah pusat telah membentuk satgas untuk mendorong daerah merevisi perda sebagai upaya menjaga lahan sawah dalam jangka panjang. Satgas ini beranggotakan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian. ( Bule )