KOTA BOGOR // SuaraMetroNews // Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor mengundang puluhan pengusaha dan pelaku usaha dalam acara sosialisasi zakat, infak, sedekah (ZIS) serta peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 114 tahun 2005 tentang zakat pengurang pajak, yang berlangsung di Hotel Salak Kota Bogor, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengusaha bahwa zakat perusahaan dapat disetor ke BAZNAS dan menjadi pengurang penghasilan kena pajak dan mengundang pengusaha dan pelaku usaha dalam rangka sosialisasi tentang zakat impak sodakoh dan peraturan Menteri Keuangan nomor 114 tahun 2005 tentang zakat pengurang pajak.

Ketua BAZNAS Kota Bogor Subhan Murtadla, menekankan bahwa sinergi ini akan membantu mempermudah pengusaha dalam menunaikan kewajiban zakat sekaligus memberikan keringanan pajak, Ini pentingnya untuk pertama pengusaha dan para pelaku usaha untuk menunaikan zakat dan juga menunaikan pajak.

Potensinya zakat perusahaan luar biasa, cuman persoalannya belum terkomunikasikan secara menyeluruh, belum tersosialisasi, makanya forum-forum seperti ini perlu untuk meningkatkan penghimpunan zakat di kota Bogor.

Kegiatan ini akan terus kita laksanakan, biar tersosialisasi secara maksimal PMK nomor 114 Tahun 2025 dan kolaborasi kita dengan pajak.

Targetnya kita ada harapannya pengusaha dan pelaku usaha itu pertama dapat komitmen untuk menjalankan peraturan PMK nomor 114, Sehingga ada kepatuhan dalam menenangkan zakat perusahaan, Menteri Keuangan membuat regulasi dalam rangka untuk mengoptimalkan.
untuk evaluasi yang seperti per triwulan kita akan coba evaluasi bagaimana efektifnya, Karena tadi temuan dari perpajakan ada keluhan, yang sudah menerikan zakat untuk pengurang pajak, Tetapi persoalannya untuk menerikan zakat bukan ke lembaga resmi, karena harusnya kan ke Basnas.
Basnas mengeluarkan surat, yang sudah menerikan zakat, sehingga itu yang diakui oleh pajak, kalau zakat ke perorangan ataupun ke lembaga lain yang tidak resmi tidak diakuin. (Mahpudin)