PUNCAKBOGOR – SuaraMetroNews – Pemerintah Kabupaten Bogor terus menggeber penertiban ratusan PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Pejabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu menegaskan tahapan pembongkaran PKL tahap dua sebanyak 194 lapak sudah dimulai hari ini Jumat (19/07/2024).
Sementara itu pengamat pembangunan di Kabupaten Bogor menilai penertiban PKL tebang pilih karena ratusan PKL dibabat habis, sementara usaha besar dibiarkan melenggang berusaha meski juga tak mengantungi ijin bangunan.
Ditemui wartawan usai rapat koordinasi pendataan kawasan Puncak jumat siang tadi, Asmawa menegaskan proses tahapan penertiban PKL tahap 2 yang meliputi 194 PKL sudah dimulai hari ini.
“Per hari ini penertiban tahap dua dimulai. Tadi satpol pp sudah memproses untuk pemberitahuan. Adapun pelaksanaanya kalau tidak bulan ini, ya Agustus nanti sudah berjalan,” tegas Asmawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rangka pendataan wisata Puncak, Pemkab Bogor sudah membongkar 331 PKL yang berjualan di sepanjang jalur Puncak. Ratusan PKL ini dibongkar pada tahap pertama di bulan Juli ini, sementara itu Pemkab Bogor juga akan membongkar 194 lapak lagi pada tahap kedua bulan depan.
Sebagai lokasi pengganti, ratusan PKL tersebut dipindahkan berjualan di lokasi rest area Gunung Mas.
Sementara itu pengamat pembangunan dari lembaga Studi Visi Nusantara menilai penertiban PKL ini merupakan kebijakan tebang pilih dimana ratusan PKL yang berdagang mengais rejeki dicungkil habis, sementara itu sejumlah usaha wisata besar yang juga tidak memiliki ijin bangunan dibiarkan melenggang berusaha di kawasan Puncak.
Yus menyatakan jumlah PKL di kawasan puncak bukan saja ratusan, melainkan sekitar 1.500 lebih. Dari jumlah ini yang disediakan lokasi penampungan di rest area Gunung Mas hanya sekitar 500 PKL.
Selain itu sampai pelaksanaan pembongkaran tahap pertama, Pemkab Bogor juga tidak memiliki konsep lanjutan akan dibuat apa lokasi bekas PKL tersebut.
.”Dari beberapa parameter yang ada, penertiban PKL ini tebang pilih. Dimana ratusan PKL dibongkar, tetapi yang besar justru dibiarkan,” tegas Yus Fitriadi.
Klaim pengamat pembangunan di Kabupaten Bogor ini bukan tanpa alasan, pasalnya sampai saat ini pemkab Bogor hanya membongkar ratusan bangunan milik PKL saja dengan alasan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Namun pada kenyataanya sejumlah usaha wisata besar yang juga tidak memiliki ijin karena berada diatas lahan PTP Perkebunan ternyata lolos dari penertiban.
“Kalau mau fair ya dibongkar semua kan, bukan yang kecil dibongkar tetapi yang besar dibiarkan,” lanjut Yus.
Kritik Yus Fitriadi ini bukannya tak beralasan, dari hasil penertiban tahap pertama sebanyak 331 sudah dibongkar dengan alasan tidak memiliki IMB dan menyebabkan kemacetan lalulintas, namun sebuah usaha wisata besar kini dibiarkan dibangun di lokasi perkebunan dengan membabat seluruh tanaman hijau yang ada.
Seperti yang terlihat dalam pantauan drone ini, bangunan lokasi wisata tengah dalam pembangunan. Lokasi ini adalah wahana wisata baru milik PT Jaswita yaitu perusahaan daerah milik Pemprov Jabar. Tak hanya memanfaatkan lahan pinggir jalan, lokasi wisata ini juga membabat habis lahan perkebunan seluas sekitar 5 ribu meter untuk diganti menjadi bangunan wisata. (Punk)







