Sukaraja Bogor – SuaraMetroNews – Sedikitnya 105 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 13 desa di Kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor menerima SK perpanjangan masa jabatan, Bertempat diaula yayasan Dharmais cimandala, rabu (03/07/2024).

Tampak hadir dalam giat tersebut seluruh kepala desa, SE kecamatan Sukaraja unsur forkopincam tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Sukaraja

Camat Sukaraja, Ria Marlisa mengatakan, ada 105 anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya mengikuti jabatan kepala desa hingga 2027.

“Jabatan BPD semula hingga 2025, namun sejak berlakunya UU terbaru, maka mengikuti masa jabatan kepala desa hingga 2027,” ungkapnya.

Sedikitnya 105 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 13 desa di Kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor menerima SK perpanjangan masa jabatan, Bertempat diaula yayasan Dharmais cimandala, rabu (03/07/2024).

Tampak hadir dalam giat tersebut seluruh kepala desa, unsur forkopincam okoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah kecamatan Sukaraja

Camat Sukaraja, Ria Marlisa mengatakan, ada 105 anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya mengikuti jabatan kepala desa hingga 2027.

“Jabatan BPD semula hingga 2025, namun sejak berlakunya UU terbaru, maka mengikuti masa jabatan kepala desa hingga 2027,” ungkapnya.

Ia berharap, agar BPD yang telah dikukuhkan kembali melaksanakan kegiatan sebagai mitra strategis pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes.

“Ini juga berkaitan dengan RKPDes agar segera dilaksanakan untuk tahun depan,” harapnya.

Ia berharap, agar BPD yang telah dikukuhkan kembali melaksanakan kegiatan sebagai mitra strategis pemdes masing-masing untuk pendampingan perencanaan APBDes.( Bule )