Cibinong // SuaraMetronews // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sastra Winara pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Rapat tersebut membahas penyampaian dan tanggapan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting yang menjadi dasar penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat tersebut membahas beberapa Raperda, termasuk Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan struktur ini diperlukan agar organisasi perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan wilayah serta tuntutan pelayanan publik yang makin kompleks.
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. DPRD juga mengajukan Raperda prakarsa tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk membahas bersama secara lebih mendalam.
“Pemerintah daerah siap berkolaborasi untuk menyempurnakan setiap usulan Raperda agar sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
DPRD juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Raperda usul prakarsa, yaitu Raperda tentang Disabilitas, Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Pengelolaan Sampah.







